Menjelang penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Trenggalek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek terus melakukan akurasi data daftar pemilih yang dikirim oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Trenggalek. Hal ini, menurut M. Khusnu Rovik, S.E., anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Pendaftaran Pemilih, harus dilakukan agar warga Trenggalek yang memiliki hak pilih dalam Pilbup tidak kehilangan hak pilihnya hanya karena tidak terdaftar sebagai pemilih. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak KPU Kabupaten Trenggalek melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan benar-benar melakukan koreksi atas pendataan yang dilakukan oleh petugas pendaftaran pemilih. “...dari pengalaman yang ada, KPU Trenggalek tidak ingin terulang kembali protes dari warga yang merasa kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar sebagai pemilih...untuk antisipasi itu, kita turun langsung ke lapangan mengecek apakah petugas pendaftaran pemilih dan penyelenggara Pemilukada di tingkat desa dan kecamatan telah bekerja... ”, kata Khusnu Rovik, anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Pendaftaran Pemilih.
Makna Sebuah Mahar
7 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar